Share

Heboh, PM dan Menteri Ekonomi Malaysia Dapat Kiriman Pasta Gigi Ganja dari Indonesia

Rahman Asmardika, Okezone · Rabu 15 Maret 2023 12:33 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 15 18 2781447 heboh-pm-dan-menteri-ekonomi-malaysia-dapat-kiriman-pasta-gigi-ganja-dari-indonesia-7HL1KKQq2f.JPG Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Menteri Perekonomian Rafizi Ramli telah mendapat kiriman parsel berisi pasta gigi yang mengandung ekstrak ganja. Kejadian ini sempat membuat publik negeri jiran penasaran dan bingung.

Dalam keterangannya pada Minggu, (12/3/2023) Kepolisian Sepang mengatakan bahwa petugas kepolisian di Putrajaya telah mengajukan laporan setelah menerima kiriman parsel pada Jumat, 10 Maret.

"Berdasarkan informasi yang diberikan, bingkisan itu diduga mengandung zat terlarang dan seminggu sebelumnya, kantor pemerintah yang sama telah menerima bingkisan yang berisi 'daun ganja'," kata Kepala Kepoisian Sepang Assiten Komisoner Polisi Wan Kamarul Azran Wan, sebagaimana dilansir The Star.

Nama pejabat penerima parsel itu tidak disebutkan meski kiriman tersebut akhirnya ditahan di pusat pengiriman Pulau Meranti. Disebutkan bahwa pemeriksaan menunjukkan bahwa alamat pengirim parsel tersebut berada di Indonesia.

Belakangan terungkap bahwa Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Menteri Perekonomian Rafizi Ramli penerima parsel tersebut.

Dalam konferensi pers pada Selasa, (14/3/2023), Rafizi menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai paket berisi pasta gigi ganja yang dikirim kepadanya dan Anwar.

“Nggak tahu, dikirim ke kantor. Saya tidak membukanya sendiri,” kata Rafizi.

Follow Berita Okezone di Google News

“Itu ditujukan kepada Perdana Menteri dan saya sendiri. Tidak ada dari kami yang mengonsumsi 'ganja' jadi menurut saya itu mubazir,” tambahnya.

Sementara itu Anwar Ibrahim dan kantor perdana menteri Malaysia belum berkomentar mengenai paket tersebut.

Dia menambahkan bahwa parsel itu telah diserahkan kepada polisi.

Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 6 Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, yang mengatur kepemilikan opium mentah, daun koka, jerami opium, dan ganja.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini