Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta LPSK Tolak Berikan Perlindungan untuk AG Pacar Mario Dandy

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |08:10 WIB
5 Fakta LPSK Tolak Berikan Perlindungan untuk AG Pacar Mario Dandy
Mario dan AG/Foto: Tangkapan layar
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).

Berikut fakta-fakta LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG, yang merupakan pacar dari Mario Dandy.

 BACA JUGA:

1. LPSK menolak

Penolakan LPSK atas pengajuan perlindungan AG disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. Namun ia tak merinci alasan penolakan memberikan perlindungan terhadap AG.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

 BACA JUGA:

2. LPSK menolak namun beri rekomendasi

Kendati demikian, Susi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.

“Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,” jelas dia.

3. AG telah ditahan

Sebagaimana diketahui, polisi resmi menahan perempuan AG yakni pacar Mario Dandy di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Status AG berkonflik dengan hukum

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, putusan penahanan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

5. AG akan ditahan di LPSK

 

Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. Serta, AG secara resmi bakal ditahan di LPKS.

"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," imbuhnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement