Kesultanan Surakarta lebih dulu mengeluarkan maklumat dukungan kepada Indonesia dari pada Kesultanan Yogyakarta. Pasalnya, Kesultanan Yogyakarta baru mengeluarkan maklumat pada 5 September 1945.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII juga melakukan hal yang sama seperti Kesultanan Yogyakarta. Kemudian pada 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno menyatakan bahwa Paku Buwono XII dan Mangkunegoro VIII serta Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII memiliki kedudukannya sendiri.
Presiden Soekarno kemudian menetapkan Kesultanan Surakarta pada 6 September 1945. Paku Buwono XII dan Mangkunegoro VIII ditetapkan menjadi Kepala Pemerintah Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Naiknya status Keraton Solo ternyata menuai polemik. Banyak pihak yang tidak setuju dengan berdirinya DIS.
Banyak penolakan DIS membuat situasi semakin kacau. Paku Buwono XII dinilai tidak kompeten. Keraton Solo tidak menjadi daerah istimewa karena tantangan dari banyak pihak.