3. Polisi sita barang bukti
Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu golok panjang, baju korban, rekaman kamera CCTV dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahim 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar serta Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Satu yang menyembunyikan Pasal 221 KUHP," tuturnya.
4. Pelaku utama residivis
ASR, pelaku utama pembacokan yang menewaskan seorang pelajar SMK di Simpang Pomad, Kota Bogor, masih buron. Polisi mengungkapkan ASR ternyata adalah mantan napi atau residivis kasus jambret.
"Yang masih buron inisial ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Kabupaten Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).