JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat akan merilis hasil penangkapan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Ajudan Pribadi pada hari ini, Rabu (15/3/2023), pukul 10.00 WIB.
Pria yang memiliki nama asli Akbar Pera Baharudin ditangkap dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Inisial A yang bersangkutan adalah selebgram," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/3/2023).
Selebgram dengan akun @ajudan_pribadi diamankan di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. "Sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," tambah Andri Kurniawan.
Sayangnya, Andri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Ia hanya menyebut jika kasus itu terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," jelas Andri Kurniawan.
Sementara itu, untuk kasus tersebut pelaku terancam dengan Pasal 378 KUHPidana.
(Fakhrizal Fakhri )