Adapun, barang bukti yang diamankan yaitu, dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu buah stik golf, kunci letter T, surat-surat kendaraan BPKB dan STNK.
"Terhadap pelaku dijerat, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," ungkapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.