JAKARTA - Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Timur (Jaktim), Sudarman Harja Saputra terkait harta kekayaannya.
"KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal rencana klarifikasi Kepala BPN Jaktim, Kamis (16/3/2023).
Sudarman Harja Saputra menjadi perbincangan publik karena gaya hidup mewah istrinya viral di media sosial (medsos). Istri Sudarman berinisial VP, sering mengunggah foto pamer kunjungan ke beberapa negara seperti Austria, Jepang, Korea, Prancis, Polandia.
Buntut viralnya gaya hidup mewah sang istri, Sudarman kemudian diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada Rabu, 15 Maret 2023. Berdasarkan hasil penelusuran dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Sudarman tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp14.765.037.598 atau Rp14,7 miliar.
Klarifikasi terkait harta kekayaan Sudarman, kata Ali Fikri, merupakan kewenangan tim Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK. Karena itu, pemanggilan terhadap Sudarman bukan masuk ranah penyidikan maupun penyelidikan Kedeputian Penindakan.
"(Diklarifikasi) oleh tim LHKPN, Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan," jelas Ali.
Diketahui, KPK sendiri telah mengklarifikasi harta kekayaan empat pejabat Kemenkeu. Mereka adalah mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai nonaktif Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kemudian, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro serta Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.