CIREBONÂ - Pihak SMK Telkom Sekar Kemuning angkat bicara terkait Muhammad Sabil, guru yang dipecat usai melayangkan komentar kritikan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Saat dikonfirmasi ke sekolah SMK Telkom Sekar Kemuning, di mana Sabil mengajar, pihak sekolah mengaku guru bersangkutan sebelumnya sudah beberapa kali melanggar etika aturan internal sekolah.
 BACA JUGA:
Bahkan, sebelumnya sudah mendapatkan dua kali surat peringatan terkait etika internal, seperti halnya berkata kasar kepada siswa yang membuat pihak orangtua siswa tidak terima, merokok, hingga mematikan kamera CCTV.
"Sebelumnya pihak sekolah juga telah memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali, SP1 dan SP2, terkait pelanggaran etika internal sekolah," kata Wakil Kepala Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Cahyadi Haryadi, saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
 BACA JUGA:
Pihak sekolah menilai, etika melekat terhadap setiap seorang guru. Sehingga, perilaku seorang guru harus dijaga baik di sekolah maupun di luar sekolah, termasuk dalam bertutur kata.
Untuk itu, pihak sekolah mengeluarkan SP3 terhadap Muhammad Sabil atau pemutusan kerja sama. Cahyadi mengklaim bahwa pemecatan Sabil bukan atas dasar intervensi pihak manapun.
"Seperti saran Pak Ridwan Kamil, ini adalah puncak (pelanggaran yang dilakukan Sabil)," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News