OLeh karena itu berikut okezone rangkum 5 daerah yang dulunya berstatus sebagai daerah istimewa melansir dari channel youtube Mahasiswa Geografi:
1. Daerah Istimewa Surakarta
Secara de facto, Daerah Istimewa Surakarta pernah berdiri pada kurun waktu Agustus 1945 hingga Juli 1946. Daerah Istimewa Surakarta ini merupakan kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran yang diakui pemerintah Indonesia karena kedudukannya yang memiliki status sebagai kerajaan fasal atau kerajaan negara bagian. Pengakuan ini berdasarkan atas Perpres 19 Agustus 1945.
Karena adanya perselisihan antara kedua kerajaan, maka pemerintah pusat pada ketetapannya tanggal 15 Juli 1946 merubah status Daerah Istimewa Surakarta menjadi karesidenan biasa yang berada langsung dibawah pemerintah Indonesia. Bekas daerah Istimewa Surakarta sendiri meliputi Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, serta Kota Surakarta.
2. Daerah Istimewa Kalimantan Barat
Daerah Istimewa Kalimantan Barat didirikan pemerintah Hindia Belanda pada 28 Oktober 1946 hingga 5 April 1950. Daerah Istimewa Kalimantan Barat didirikan oleh pemerintah sipil Hindia Belanda sebagai dewan Borneo Barat.
Sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri di zaman Republik Indonesia Serikat, Daerah Istimewa Kalimantan Barat baru memperoleh status daerah istimewa pada 12 Mei 1947. Wilayahnya sendiri meliputi Swapraja Sambas , Swapraja Pontianak, Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Sukadana, Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Tayan, Swapraja Sintang, Neo-Swapraja Meliau dan Neo-Swapraja Hulu.
Pada 5 April 1950, Daerah Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan negara bagian Republik Indonesia. Wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat kemudian hingga kini berubah menjadi Provinsi Kalimantan Barat.