3. Daerah istimewa Kutai
Daerah istimewa Kutai ada sejak tahun 1953 hingga 1959. Daerah istimewa Kutai setingkat dengan kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan. Daerah ini dibentuk melalui UU no. 3 tahun 1953 oleh Pemerintah Darurat Republik Indonesia.
Wilayah Daerah istimewa Kutai meliputi Swapraja Kutai. Keistimewaan yang didapat Daerah istimewa Kutai meliputi pengangkatan kepala daerah yang dijabat oleh Sultan Muhammad Parikesit.
Daerah istimewa Kutai kemudian dihapus melalui UU No. 27 1959 dan kemudian Daerah istimewa Kutai menjadi Kabupaten Kutai, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
4. Daerah Istimewa Bulongan
Daerah Istimewa Bulongan ada pada kurun waktu 1953 hingga 1959. Sama seperti halnya Daerah Istimewa Kutai, Daerah Istimewa Bulongan juga merupakan daerah setingkat kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan.
Daerah ini dibentuk melalui UU no. 3 tahun 1953 oleh Pemerintah Darurat Republik Indonesia dan terdiri atas Swapraja Bulongan. Keistimewaan daerah ini juga meliputi pengangkatan kepala daerah yang dijabat oleh Sultan Maulana Muhammad Jalaluddin.
Daerah Istimewa Bulongan dihapus berdasarkan UU No. 27 1959 yang kemudian menjadi Kabupaten Bulongan yang kemudian beberapa wilayahnya mengalami pemekaran. Hingga kini, bekas wilayah Daerah Istimewa Bulongan menjadi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan yang kemudian seluruh daerah tersebut menjadi satu Provinsi Kalimantan Utara sejak 17 November 2012.
5. Daerah Istimewa Berau
Daerah Istimewa Berau ada sejak tahun 1953 hingga 1959 seperti halnya Daerah Istimewa Kutai dan Bulongan. Karena hak asal usul yang dimilikinya, terdiri atas Swapraja Sambaliung dan Swapraja Gunung Tabur.
Sayangnya, daerah Istimewa Berau dihapus dengan undang-undang nomor 27 tahun 1959 yang kemudian daerahnya dijadikan Kabupaten Berau di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur.
5 daerah yang dulunya berstatus sebagai daerah istimewa.
(RIN)
(Rani Hardjanti)