"Saya berharap agar kerangka kerja ini digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SKPD terkait serta para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah-masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan," katanya.
Bappenas telah mengindikasikan visi RPJP 2025-2045 adalah negara maritim yang berdaulat, maju dan berkelanjutan dengan salah satu strategi transformasi yaitu ekonomi hijau.
Menurut Bappenas, ekonomi hijau ini dapat dilakukan dengan pembangunan rendah karbon dan pembangunan berketahanan iklim dengan aksi strategis berupa pengelolaan limbah dan polusi, pengurangan resiko bencana slow on set, dan pengelolaan keanekaragaman hayati.
"Oleh sebab itu, kita semua harus menyesuaikan diri untuk menterjemahkan strategi ini baik dari segi kelembagaan, SDM, mekanisme kerja, dan rencana program," katanya.
Dari para akademisi, dapat diperoleh insight bahwa pengelolaan lingkungan ke depan memerlukan adanya elaborasi kebijakan makro yaitu RPJPN dan RPJMN yang sinergi dengan RPJMP daerah dan RPJMD. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus menyelaraskan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan RPJMD sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Koordinasi dan penyelarasan ini tentu saja memerlukan forum-forum untuk berdiskusi, tukar informasi dan membuat kesepakatan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.