Saat ini, NM berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3 kilogam sudah diamankan. Selanjutnya, diserahkan kepada Satnarkoba Polres Bogor untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diserahkan Letkol Kav Gangan Rusgandara kepada pihak Polres Bogor untik dilaksanakan pendalaman dan proses selanjutnya," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)