Sementara itu berdasarkan keterangan tertulis, Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk dapat menyampaikan sejak awal pembangunan Mesjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, Perseroan dalam hal ini tim proyek sudah menginformasikan kepada warga dan warung-warung di sekitar lokasi proyek untuk tidak memberikan utangan kepada oknum mandor atau vendor.
Project Manager SZGMS Solo, Adriansyah mengatakan, Waskita telah memberikan 100% hak yang diterima mandor sesuai tanggung jawab pekerjaannya.
"Terkait informasi pemilik warung tidak bisa dibenarkan karena merupakan informasi sepihak, tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tuturnya.
Adriansyah menegaskan, pihak warung yang menuntut pelunasan untuk menghubungi langsung para mandor tersebut. Pihak tim proyek Perseroan sudah memberikan nomor handphone dan fotokopi KTP dari para mandor supaya diselesaikan secara musyawarah.
"Tim proyek juga tidak mengetahui apakah para mandor itu benar berutang atau kasbon kepada warung atau tidak, karena tim proyek tidak mengetahuinya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)