Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Karina Asta Widara , Jurnalis-Sabtu, 18 Maret 2023 |22:04 WIB
Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok BPJSTK
A
A
A

Selain dua program tersebut, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu. 

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.

"Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko. Seperti kampanye yang tengah diusung BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,"tutup Zainudin.

(Karina Asta Widara )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement