Sehari sebelumnya, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap kasus dugaan penempatan 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara ilegal, Rabu (15/3).
Penangkapan tersebut dari informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Merpati, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai, diduga telah dijadikan sebagai penampungan PMI ilegal.
Di dalam rumah kontrakan itu terdapat 30 orang PMI yang baru saja kembali dari Malaysia, serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.
Dalam kasus ini, polisi menangkap RAS (40) yang ternyata telah berulang kali mengurus, menampung dan melakukan antar jemput PMI ilegal atas perintah BB (31) yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini seluruh PMI ilegal dan RAS (40) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses pengusutan lebih lanjut.
(Qur'anul Hidayat)