Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kejagung Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Dapat Restorative Justice

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |07:01 WIB
5 Fakta Kejagung Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Dapat Restorative Justice
Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (Foto: Dok)
A
A
A

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane tak layak mendapatkan restorative justice. Keduanya, merupakan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

Berikut fakta-faktanya:

1. Ancaman Pidana

Mario dan Shane tak layak mendapatkan restorative justice karena ancaman hukuman pidana penjara melibihi batas yang telah diatur. 

"Hal ini dikarenakana ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

2. Perbuatannya Keji 

Perbuatan Mario Dandy dan Shane juga dinilai sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun di tengah kehidupan masyarakat. Sebab itu, keduanya tidak layak mendapatkan restorative justice dan perlu mendapatkan hukuman tegas.

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

3. Berbeda dengan Tersangka AG

Berbeda dengan Mario dan Shane, Kejagung justru mendorong penyelesaiaan kasus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yaitu AG melalui upaya-upaya damai.

Hal itu lantaran sesuai dengan amanah pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement