"Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut.
Namun, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari pihak korban dan keluarga korban. "Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ujarnya.
4. AG Tak Terlibat Langsung
Perbuatan AG tak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, upaya penyelesaian kasus secara damai itu bisa tertutup bila David dan keluarga tak memaafkan AG.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," ujar Ade.
5. Pemberian Maaf Korban atau Keluarga
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan, upaya restorative justice terbuka jika ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, ia melanjutkan, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justuce," kata Ade dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.
(Arief Setyadi )