Share

Vonis Ketua Panpel Arema Lebih Rendah dari Tuntutan, Begini Reaksi Kejagung

Jonathan Simanjuntak, MNC Portal · Minggu 19 Maret 2023 00:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 19 519 2783594 vonis-ketua-panpel-arema-lebih-rendah-dari-tuntutan-begini-reaksi-kejagung-unPUkX4fUV.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mempelajari berkas putusan lengkap terkait vonis Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris atas tragedi Kanjuruhan. Hal itu menyusul vonis 1,5 tahun yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain Abdul Haris, terdakwa lainnya yaitu Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC dan Has Darmawan selaku Danki 3 Polda Jatim AKP Hasdarmawan juga dijatuhi vonis lebih dari dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sekadar diketahui JPU menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrinus selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Hasdarmawan selama 3 tahun penjara.

"Untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris, Suko Sutrisno dan Hasdarmawan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).

Sementara Kejagung juga memastikan mengambil upaya hukum terkait dua terdakwa lainnya yang divonis bebas. Keduanya ialah Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

"Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui, Atas dosanya di Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dianggap melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2).

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya. Sidang berlangsung di PN Surabaya pada Kamis (9/3/2023).

Abdul Haris dinyatakan bersalah karena kealpaan dalam melaksanakan tugasnya dalam pertandingan Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Akibat kesalahannya, 135 korban jiwa melayang.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini