Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Ketua Panpel Arema Lebih Rendah dari Tuntutan, Begini Reaksi Kejagung

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 19 Maret 2023 |00:05 WIB
Vonis Ketua Panpel Arema Lebih Rendah dari Tuntutan, Begini Reaksi Kejagung
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Atas dosanya di Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dianggap melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2).

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya. Sidang berlangsung di PN Surabaya pada Kamis (9/3/2023).

Abdul Haris dinyatakan bersalah karena kealpaan dalam melaksanakan tugasnya dalam pertandingan Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Akibat kesalahannya, 135 korban jiwa melayang.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement