Share

Vonis Ketua Panpel Arema Lebih Rendah dari Tuntutan, Begini Reaksi Kejagung

Jonathan Simanjuntak, MNC Portal · Minggu 19 Maret 2023 00:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 19 519 2783594 vonis-ketua-panpel-arema-lebih-rendah-dari-tuntutan-begini-reaksi-kejagung-unPUkX4fUV.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

Sebagaimana diketahui, Atas dosanya di Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dianggap melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2).

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya. Sidang berlangsung di PN Surabaya pada Kamis (9/3/2023).

Abdul Haris dinyatakan bersalah karena kealpaan dalam melaksanakan tugasnya dalam pertandingan Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Akibat kesalahannya, 135 korban jiwa melayang.

Follow Berita Okezone di Google News

(fkh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini