Dalam buku Indonesia dan Haji yang dihimpun Dick Douwes dan Nico Kaptein, jumlah uang tersebut di masa itu sangatlah besar. Tentu jumlah tersebut belum mencakup biaya perjalanan, biaya makan, penginapan, dan lain-lainnya.
Penetapan itu tidak lain guna mencegah banyaknya calon jamaah haji. Bahkan jika tidak membayar paspor, calon jamaah haji akan dikenakan denda sebesar F.1.000 (Rp192.614.614).
Pada tahun 1831, denda tidak membayar paspor diganti dengan membayar dua kali lipat dari harga paspornya, yaitu F.220 (Rp36.062.446). Namun, banyak jamaah haji yang berupaya menghindari pajak yang sedemikian besar dan memberatkan mereka itu.
Caranya, mereka berangkat ke Makkah melalui Sumatra. Sebab, pada tahun-tahun tersebut, kekuasaan Belanda di Jawa Tengah melemah akibat Perang Jawa, terlebih di Sumatra yang tidak begitu terasa.
(Khafid Mardiyansyah)