JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
BACA JUGA:
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato juga turut hadir di ruang sidang paripurna.
Dalam rapat paripurna itu Pimpinan DPR RI meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
BACA JUGA:
"Apakah dapat disetujui?" kata Puan Maharani.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Sebelumnya, rencana Sidang Paripurna ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi saat dikonformasi MNC Portal Indonesia. Pria yang akrab disapa Awiek itu juga turut memberikan agenda yang akan dibahas oleh DPR RI besok.