Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Percobaan Pencurian Motor Bermodus Oles Mata Tukang Ojek dengan Balsem Gagal karena Pasutri Tak Kompak

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |19:44 WIB
Percobaan Pencurian Motor Bermodus Oles Mata Tukang Ojek dengan Balsem Gagal karena Pasutri Tak Kompak
A
A
A

JAKARTA - Menjelang bulan suci Ramadhan, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) masih terjadi di Jakarta Barat. Kali ini, sepeda motor milik tukang ojek nyaris digasak pelaku.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, peristiwa percobaan pencurian ranmor itu terjadi di Gerbang Citra 8 Kampung Kojan, Kalideres Jakarta Barat pada, Senin (20/3/2023).

"Saat itu, pelaku berinisial MN (31) datang bersama istrinya dari Bekasi menaiki kereta api dan turun di Stasiun Rawa Buaya," kata Syafri kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Selanjutnya, pelaku bersama istrinya memesan ojek berboncengan tiga menuju rumah mertua pelaku di daerah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi rumah mertuanya, ternyata rumah tersebut sedang dalam keadaan terkunci.

"Mereka kemudian memutuskan untuk kembali lagi ke Stasiun," katanya.

Saat dalam perjalanan, pelaku mengoleskan balsem hot cream ke mata tukang ojek hingga korban bersama motornya terjatuh. Sontak korban pun berteriak meminta tolong.

"Mendengar teriakan korban, Brigadir Satrio Prakoso yang ditugaskan sebagai Polisi RW yang sedang sambang di kantor keamanan langsung bergegas menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku," kata Syafri.

Menurut Syafri, istri pelaku tak mengetahui rencana jahat yang dilakukan suaminya. Pasalnya, saat korban terjatuh sang istri malah mencoba menolong tukang ojek tersebut.

"Oleh suaminya tersebut dipaksa untuk segera naik namun aksinya berhasil digagalkan oleh polisi RW yang sedang bertugas," ucapnya.

Akibat kejadian itu, pelaku langsung digelandang ke Polsek Kalideres. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku disangkakan pasal 53 Jo 365 KUHP," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement