JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 299 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Ia menjelaskan, dalam Kepgub tersebut, ada pemangkasan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan. Pada Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
"Untuk hari Jumat pukul 07.00 hingga 14.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30," ujar Maria dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI (21/3/2023).
Maria menuturkan, nantinya pegawai yang bertugas selama 24 jam di rumah sakit, Dinas Gulkarmat dan Satpol PP dapat melakukan pengaturan jam kerja secara bergiliran.
"Bagi guru atau penjaga sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat melakukan pengaturan jam oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah," tuturnya.
Maria meminta, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melaksanakan tugas dan tanggung sesuai aturan yang berlaku.