Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Babak Baru Kasus Penganiayan David, AG Segera Disidangkan dan Tetap Ditahan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |16:20 WIB
Babak Baru Kasus Penganiayan David, AG Segera Disidangkan dan Tetap Ditahan
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

 BACA JUGA:

Penahanan dilakukan secara cepat karena batas waktu penahanan lebih singkat dibanding dengan orang dewasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa berkas telah dilimpahkan pada hari ini Selasa 21 Maret 2023.

Menurutnya, semua proses yang dilakukan hingga pelimpahan tahap kedua telah mengacu UU Perlindungan Anak dan UU Sistem perlindungan anak yang memiliki kekhususan.

 BACA JUGA:

"Pada waktu batas tertentu lebih cepat dari sistem peradilan umum atau yang diterapkan pada orang dewasa. Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023).

"Selanjutnya masing-masing tersangka dapat memberikan kesaksian terhadap tersangka lainnya," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi telah menerima berkas tersebut.

Kekasih Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) akan tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) meski telah resmi jadi tahanan Kejaksaan. "Kemudian yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement