Share

Pria Pengangguran Disuruh Kirim Wafer ke Lapas Malang, Ternyata Isinya Sabu

Avirista Midaada, Okezone · Selasa 21 Maret 2023 09:29 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 519 2784818 pria-pengangguran-disuruh-kirim-wafer-ke-lapas-malang-ternyata-isinya-sabu-tYAq3HBL0D.jpg Pria pengangguran disuruh kirim wafer ke lapas, ternyata isinya sabu. (MPI/Avirista Midaada)

MALANG - Seorang pria, Frendo, warga Pakis, Kabupaten Malang tertangkap basah petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang saat membawa wafer yang di dalamnya berisi sabu.

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menuturkan, awalnya Frendo mengunggah permintaan info mencari lowongan kerja di media sosial (medsos).

Dari sanalah, pria pengangguran ini ditawari seseorang yang dikenalnya dari medsos untuk mengantarkan paket yang tidak ketahuinya.

"Jadi yang bersangkutan ini disuruh orang kenalan dari media sosial untuk mengantarkan barang. Kebetulan yang bersangkutan juga mengunggah di medsosnya lagi butuh uang," ucap Eka Wira Dharma ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa(21/3/2023) pagi.

Pengirim narkoba jenis sabu ke Lapas Malang ini dijanjikan uang Rp100 ribu oleh kenalannya dari medsos. Tak hanya itu, ia juga diberikan makanan, kaos, dan deterjen untuk kebutuhan sehari-harinya.

Namun, ia tidak tahu bila paket makanan wafer yang dikirimnya ke dalam lapas berisikan narkoba.

"Jadi dia enggak tahu, yang ngasih itu siapa, di dalamnya apa juga enggak tahu. Tergiur karena memang posting butuh uang di medsos. Tergiur uangnya saja," ucapnya.

Polisi menyita wafer yang di dalamnya sudah dikemas sabu di dalam enam paket aluminium foil. Sabu itu dimasukkan ke tengah - tengah wafer dan kemudian dilem lagi oleh pengirimnya.

Berkat kecurigaan dan ketelitian petugas Lapas Malang, aksi penyelundupan sabu pada Kamis (16/3/2023) itu berhasil digagalkan petugas Lapas.

"Kami menerima barang buktinya dari Lapas narkoba jenis sabu 4,61 gram yang diselundupkan dalam bentuk wafer," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kini nasib Frendo masih dimintai keterangan polisi. Ia dikenai wajib lapor karena sesuai dengan pemeriksaan dan hasil interogasi dinilai kurang cukup bukti mengarah ke Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pembuktiannya masih sulit ke 112, yang bersangkutan juga belum menerima uang 100 ribunya, kita periksa urinenya juga negatif, dia juga enggak pernah makai, dia enggak tahu barangnya itu apa, cuma disuruh saja. Statusnya masih saksi, kita interogasi dulu, habis pemeriksaan wajib lapor," tuturnya.

Kasatnarkoba yang baru menjabat beberapa hari di Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming uang, jika diminta mengantarkan barang yang tidak diketahui isinya apa. Mengingat saat ini biasanya pengedar narkoba memanfaatkan masyarakat yang butuh secara ekonomi untuk menjadi kurir.

"Masyarakat kami himbau selektif, jangan asal mau saja dimintai mengirim barang dengan iming-iming uang. Harus ditanyakan apa barang itu, dikirim ke mana, kalau itu barang terlarang seperti narkoba, bisa berurusan dengan hukum," tukasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini