Lalu, kejanggalan transaksi tersebut terjawab, Kepala PPATK, Ivan mengatakan bahwa angka Rp 300 triliun tersebut berasal dari kasus tindak pidana asal yang ditangani Kemenkeu.
Meski begitu, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI masih mempertanyakan mengapa isu tersebut tiba-tiba selesai dengan kesimpulan yang dianggap cepat, ia menilai semestinya kasus ini dibuka seterang-terangnya kepada publik, jika berakhir seperti ini masyarakat menilai seolah-olah kasus ini dihentikan.
Sehingga, ia meminta kejelasan agar kasus ini tidak menjadi fitnah akibat data yang tidak akurat.
Lantas, benarkah uang dengan nominal fantastis tersebut bukan hasil korupsi atau tindak pidana pencucian uang?