Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UEA Pangkas Jam Kerja Karyawan 2 Jam Selama Ramadhan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 23 Maret 2023 |04:10 WIB
UEA Pangkas Jam Kerja Karyawan 2 Jam Selama Ramadhan
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
A
A
A

“Dalam Pasal 17 Undang-Undang Keputusan Federal Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Peraturan Hubungan Perburuhan di Sektor Swasta, Undang-Undang Ketenagakerjaan UEA mengidentifikasi jam kerja normal untuk sektor swasta adalah 8 jam per hari, atau 48 jam per minggu,” tulis pernyataan resmi Pemerintah UEA.

Selama Ramadhan, Otoritas UEA juga membolehkan restoran tetap buka sepanjang hari. Aturan ini berlaku bagi seluruh jenis restoran.

Meski begitu, pada bulan Ramadhan umumnya sebagaian besar restoran memilih untuk menutup operasionalnya siang hari dan membukanya lagi setelah Maghrib.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement