LAHAT - Karena melakukan penipuan ratusan juta, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Lahat berinisial Briptu DI, terpaksa mendekam di sel tahanan Provost Bid Propam Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
Polisi berpangkat Briptu ini diadukan korban sekaligus mantan kekasihnya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Rabu (20/2/2023) lalu. Setelah menjalani sidang disiplin Senin (20/3/2023), Briptu DI secara resmi ditahan.
 BACA JUGA:
Berdasarkan keterangan korban berinisial SA (28), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dirinya mengenal pelaku saat mengurus pajak motor di Samsat.
"Awalnya September 2022 lalu, dia (DI) meminta uang untuk transportasi sebanyak dua kali di bulan yang sama sebesar Rp2 juta, ia berikan karena percaya dengan diiming-imingi akan dinikahi, apalagi ia seorang anggota polisi,” katanya.
 BACA JUGA:
Selanjutnya DI kembali meminta uang pada Oktober 2022 lalu sebanyak Rp33 juta untuk keperluan ke Bengkulu menghadiri pernikahan keluarga. SA lantas memberikannya, meskipun uang itu milik orangtuanya.
"Hubungan kami renggang dan kurang banyak komunikasi. Lalu pada Januari 2023, pihak keluarga menanyakan kenapa hubungan kami menjadi renggang," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News