Isi dari perjanjian Giyanti tersebut diantaranya adalah membagi wilayah Mataram Islam menjadi dua, yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta. Melansir dari kesbagpol.kulonprogokab.go.id, Rabu (22/03/2023) Kasunanan Surakarta menguasai wilayah Mataram Islam bagian timur Sungai Opak. Sebaliknya, Kasultanan Ngayogyakarta menguasai wilayah barat Sungai Opak.
Dengan perjanjian tersebut, maka Pangeran Mangkubumi mendeklarasikan dirinya sebagai raja di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang bergelar Sri Sultan Hamengkubuwono I.
Sejak saat itu, maka sejarah Kerajaan Mataram Islam telah resmi berakhir dengan terbaginya kerajaan tersebut menjadi dua dengan istana pemerintahan berupa keraton yang berdiri sendiri-sendiri.
Demikianlah alasan kenapa Keraton Solo dan Jogja pisah.
(RIN)
(Rani Hardjanti)