DELISERDANG - Petugas keamanan penerbangan (aviation security/avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, menangkap dua calon penumpang maskapai penerbangan Citilink. Keduanya ditangkap karena membawa 50 gram narkoba jenis ganja.
Dari informasi yang dihimpun, kedua calon penumpang adalah RI (43) dan DL (20). Mereka ditangkap pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, saat akan terbang menuju Batam.
Mereka ditangkap saat melintasi titik pemeriksaan utama (security check point) di terminal keberangkatan lantai 2 bandara tersebut. Petugas Avsec yang bertugas memeriksa barang bawaan penumpang dengan mesin X-Ray mencurigai barang bawaan RI.
Saat diperiksa, dari barang bawaan mereka ditemukan barang bukti ganja. Kedua pelaku yang merupakan warga Batam itu pun kemudian ditangkap dan dibawa ke posko keamanan bandara untuk diperiksa. Keduanya lalu diserahkan ke polisi.
Follow Berita Okezone di Google News