Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan Ganja di Rumah, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |00:02 WIB
 Jualan Ganja di Rumah, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

EMPAT LAWANG - Marhen (18), pemuda warga Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah tersangka kerap terjadi transaksi narkoba.

"Mendapatkan informasi tentang itu, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari terakhir ini. Dari penyelidikan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," ujar Rudin, Senin (20/3/2023).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja itu sebanyak 4 paket yang diduga narkotika golongan I yang dibungkus kerta seberat 9,33 gram.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement