EMPAT LAWANG - Marhen (18), pemuda warga Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah tersangka kerap terjadi transaksi narkoba.
"Mendapatkan informasi tentang itu, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari terakhir ini. Dari penyelidikan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," ujar Rudin, Senin (20/3/2023).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja itu sebanyak 4 paket yang diduga narkotika golongan I yang dibungkus kerta seberat 9,33 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, polisi menemukan satu buah tas selempang warna hitam yang tergantung di dinding ruang tamu. Setelah diperiksa didapatkan empat paket yang diduga ganja dibungkus kertas," jelasnya.
Setelah diintrogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti ganja langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)