Sehingga, kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat dilarang melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam karena tidak memiliki kewenangan.
“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.
“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” pungkasnya.
(Nanda Aria)