Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Dikatai Bodoh, Pelaku Tusuk Temannya hingga Tewas di Tanah Abang

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Sabtu, 25 Maret 2023 |05:53 WIB
Kesal Dikatai Bodoh, Pelaku Tusuk Temannya hingga Tewas di Tanah Abang
Pelaku pembunuhan di Tanah Abang. (MPI)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, BI (40) menggorok PW (39) teman sejawatnya hingga tewas di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement