Share

7.000 Petasan Siap Edar Disita Polisi di Banyumas

Eka Setiawan , MNC Portal · Minggu 26 Maret 2023 00:04 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 25 512 2787363 7-000-petasan-siap-edar-disita-polisi-di-banyumas-p5mZgUOupb.jpg Polisi sita petasan di Banyumas. (Ist)

BANYUMAS – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) dan Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas menyita ribuan butir mercon siap edar. Mobil pengangkut dan pengendara langsung diamankan polisi.

"Pada Jumat (24/3/23) sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapatkan informasi ada sebuah mobil merek Suzuki Carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG diduga membawa petasan jenis rentengan," ucap Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi, Sabtu (25/3/2023) melalui keterangannya.

Selanjutnya Tim Resmob bersama Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian atau monitoring terhadap mobil tersebut kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jalan Ovisdiman Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada 2 orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam mobil Carry," ucap Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng, 1 renteng berisi 50 petasan total 3.500 butir. Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng, 1 renteng berisi 70 petasan total 3.500 butir dan kendaraan Suzuki Carry warna biru nomor polisi AA 1392 IG sebagai sarana.

"Jadi total ada 7.000 butir petasan,” ucapnya.

Petugas juga mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.

"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan Carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto," ujar Kasat Reskrim.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini