Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.