Begitu juga Polsek Pesanggrahan mengamankan pedagang kelontong berinisial AP lantaran kedapatan menjual obat-obatan terlarang. AP diamankan di Jalan Mawar, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023).
"Dari AP kami sita berupa Tramadol, Aprazolem, dan Trihex dengan jumlah keseluruhan 98 lembar. Saat ini, tengah didalami lebih lanjut," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro.
Pengawasan dan penindakan terhadap pedagang miras dan obat-obatan terlarang itu dilakukan jajaran Polres Jakarta Selatan sebagai implementasi dari Perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Penindakan itu juga merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan dan tawuran yang didasari penggunaan miras dan obat-obatan terlarang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.