Kendati demikian, diakui Baroto, terkait dengan eksil, memang telah ada yang menjadi Warga Negara Asing (WNA). Untuk itu, senada dengan apa yang disampaikan Plt Direktur Jenderal HAM, kata Baroto, diperlukan verifikasi data eksil yang ingin kembali menjadi WNI.
"Pasalnya, merujuk kepada UU No. 12 tahun 2006, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan," katanya.
Sementara itu, Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi, Parmela menyinggung terkait eksil yang ingin berkunjung ke Indonesia. Menurutnya, jika hanya ingin berkunjung ke Indonesia maka bisa menggunakan visa eks WNI.
"Adapun eks WNI yang dimaksud dalam UU Keimigrasian adalah orang-orang yang dapat membuktikan dalam dokumen-dokumen sebelum beralih menjadi WNA bahwa dia adalah seorang WNI," jelasnya.
Berdasarkan, penuturan Direktur Yankomas HAM, Pagar Butar Butar, telah ada rencana kerja yang disusun oleh Kemenkopolhukam. Salah satunya adalah pelaksanaan Rakor tingkat Menteri.
"Untuk selanjutnya direncanakan akan dibentuk semacam rakor di daerah dan luar negeri yaitu Belanda dan Australia," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)