BOGOR - Polresta Bogor merazia puluhan motor menggunakan knalpot bising di depan Terminal Baranangsiang, Kota Bogor. Hasil itu didapat hanya dalam waktu satu jam razia.
"Yang diamankan sebanyak 37 motor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Adapun razia digelar mulai pukul 22.00 WIB-23.00 WIB pada Minggu 26 Maret 2023 malam. Dari jumlah tersebut, 26 motor di antaranya langsung diganti dengan knalpot standar oleh para pemiliknya.
"Motor yang ditahan karena tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dan meminta waktu untuk diganti knalpotnya sebanyak 11 unit kendaraan," jelasnya.
Penindakan terhadap knalpot bising ini salah satunya ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Bogor. Penggunaan knalpot bising pada motor juga melanggar aturan lalu lintas.
"Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.