Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Kembalikan Duit Rp2,69 Miliar

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |15:28 WIB
Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Kembalikan Duit Rp2,69 Miliar
Kejati Lampung terima duit hasil korupsi yang dikembalikan (Foto: MPI)
A
A
A

Dia melanjutkan, meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan. Menurut Hutamrin, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan di pengadilan.

Sebagai informasi, Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi retribusi sampah. Ketiganya yakni mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Harris Fadillah dan Pembantu Bendahara Penerimaan Hayati.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement