Sedangkan Kapolres Muarojambi AKBP Muharman Arta membenarkan adanya kejadian tersebut. "Itu pelaku curat ruko. Untuk yang tangani di Polsek Maro Sebo," imbuhnya singkat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hal itu tidak menjadi permasalahan selama tetap ada pengawasan dari pihak berwajib. "Ya tidak apa-apa. Prinsipnya tidak jadi masalah. Tentu harus tetap ada pengawasan," kata Ramadhan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.
Ramadhan menuturkan, aturan untuk besuk tahanan tentunya sudah diatur baik, jadwal maupun tata cara yang lain.
Menurutnya, perlakuan terhadap tahanan itu prinsipnya sama. Namun yang membedakan adalah bila tahanan tersebut dikhawatirkan melarikan diri ataupun kondisi tahanan termasuk kesehatannya.
"Pertimbangan tersebut tentu bisa dilihat oleh anggota jaga tahanan. Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu puterinya dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri," ujar Ramadhan.
Kepolisian juga sudah memiliki penilaian sendiri dalam menjalankan tugasnya. "Namun harus dilihat juga kondisi tahanan. Tetap dalam pengawasan. Tetap ada catatannya kalau tidak membahayakan atau tidak. Melarikan diri dan juga tetap dilakukan pengawasan," ucap Ramadhan.
(Fakhrizal Fakhri )