JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, bentuk transaksi keuangan mencurigakan (TKM) senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengungkapkan hal itu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Ivan menjelaskan, pihaknya telah menemukan indikasi TKM senilai Rp189 triliun pada periode 2014-2016. Tak hanya itu, Ivan berkata, pihaknya menemukan indikasi TKM senilai Rp180 triliun pada periode 2017-2019.
Dalam melakukan analisis itu, Ivan menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ulang. Hal itu dilakukan lantaran bentuk transaksi keuangan yang dilakukan yakni dengan pengubahan identitas.
"Subjek terlapor tadi melakukan pola transaksi dengan pengubahan entitas. Tadinya dia aktif di satu daerah, kemudian dia pindah ke tempat lain. Tadinya menggunakan nama tertentu kemudian menggunakan nama lain," kata Ivan.
"Sehingga kami kemudian berasumsi dan asumsi itu kemudian sesuai dengan faktanya. Yang bersangkutan paham bahwa sudah terjadi pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK, sehingga yang bersangkutan mengubah entitas subjeknya," tuturnya.
Ivan juga mengungkapkan indikasi TKM di linkungan Kemenkeu berupa memiliki sejumlah perusahaan dengan modus nominee. Ivan menyebutkan, satu subjek terlapor bisa memiliki lebih dari satu perusahaan.