Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Syekh Puji, Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur Kembali Dibuka

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |05:00 WIB
5 Fakta Syekh Puji, Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur Kembali Dibuka
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali memeriksa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji terkait dugaan kasus pencabulan dan pernikahan dengan anak dibawah umur.

Okezone merangkum 5 fakta kasus dugaan pencabulan Syekh Puji. Berikut ulasannya:

1. Kasusnya Sempat Ditutup 2020

Kasus ini sempat ditutup pada 2020. Namun kini dibuka kembali atas permintaan korban dan telah ditemukannya bukti baru.

Seperti diketahui, saat itu Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D warga Magelang. Nama Syekh Puji sendiri sempat viral pada tahun 2008 lalu setelah menikahi anak usia 12 tahun.

2. Upaya Banding Syekh Puji Kandas di Tengah Jalan

Seperti diketahui, upaya banding yang ditempuh Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal Syeh Puji kandas di tengah jalan pada 2011. Hal ini menyusul ditolaknya upaya banding tersebut oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

3. PT Jateng Kuatkan Vonis Syekh Puji

Humas PT Jateng kala itu, Soedarmadji mengatakan dengan ditolaknya banding Syeh Puji Artinya, PT Jawa Tengah menguatkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ungaran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement