Thomas menambahkan, para pelaku dalam melakukan aksinya hanya diberikan uang jalan.
"Mereka hanya diberikan uang jalan selama perjalanan sebesar Rp5 juta. Sedangkan untuk upah masih dijanjikan pemasok," tuturnya.
Bila dihitung secara ekonomis, ekstasi 14.958 butir nilainya sekitar Rp3 miliar. Sementara sabu seberat sekitar lebih 30 kg diperkirakan bernilai Rp39 miliar.
"Kalau digabungkan, total nilai keseluruhannya mencapai Rp42 miliar," tukas Thomas.
Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi.
(Erha Aprili Ramadhoni)