Share

Diwarnai Kejar-Kejaran dengan Pelaku, Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp42 Miliar

Azhari Sultan, Okezone · Rabu 29 Maret 2023 19:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 340 2789615 diwarnai-kejar-kejaran-dengan-pelaku-polda-jambi-gagalkan-peredaran-narkoba-senilai-rp42-miliar-ssoxeIcrCQ.jpg Polda Jambi gagalkan peredaran narkoba senilai Rp42 miliar. (MPI/Azhari Sultan)

JAMBI - Tim Subdit II Dirresnarkoba Polda Jambi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp42 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka asal Pekanbaru, Riau. Mereka ditangkap di kawasan Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Thomas Panji Susbandaru mengatakan, keempat tersangka adalah YF, CD, ZI, dan BN.

"Untuk barang bukti berupa sabu beratnya sekitar Rp30,1 kg dan ekstasi sebanyak 14.958 butir," ujarnya, Rabu (29/3/2023).

Dari keterangan tersangka, Thomas menyebut, narkoba itu berasal dari wilayah tersangka di Pekanbaru.

"Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa untuk diedarkan mereka ke Sumatera Selatan," kata Thomas.

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba dari luar Provinsi Jambi pada 27 Maret.

Tim Subdit II Dirresnarkoba Polda Jambi kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, petugas menemukan 2 mobil minibus warna silver mencurigakan. Saat didekati, kedua mobil tersebut langsung tancap gas melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran pun tidak terelakkan lagi di kawasan Rantaubadak, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Salah satu mobil pelaku menabrak bumper truk hingga bagian depan mobil ringsek.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan dua tas ransel besar milik pelaku.

Dugaan petugas benar adanya. Ketika diperiksa tas bawaan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Sementara satu mobil pelaku lainnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.

"Mereka ini statusnya masih sebagai pengedar narkoba. Tapi masih kita dalami hingga siapa pemasoknya," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Thomas menambahkan, para pelaku dalam melakukan aksinya hanya diberikan uang jalan.

"Mereka hanya diberikan uang jalan selama perjalanan sebesar Rp5 juta. Sedangkan untuk upah masih dijanjikan pemasok," tuturnya.

Bila dihitung secara ekonomis, ekstasi 14.958 butir nilainya sekitar Rp3 miliar. Sementara sabu seberat sekitar lebih 30 kg diperkirakan bernilai Rp39 miliar.

"Kalau digabungkan, total nilai keseluruhannya mencapai Rp42 miliar," tukas Thomas.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini