JAMBI - Tim Subdit II Dirresnarkoba Polda Jambi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp42 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka asal Pekanbaru, Riau. Mereka ditangkap di kawasan Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Thomas Panji Susbandaru mengatakan, keempat tersangka adalah YF, CD, ZI, dan BN.
"Untuk barang bukti berupa sabu beratnya sekitar Rp30,1 kg dan ekstasi sebanyak 14.958 butir," ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Dari keterangan tersangka, Thomas menyebut, narkoba itu berasal dari wilayah tersangka di Pekanbaru.
"Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa untuk diedarkan mereka ke Sumatera Selatan," kata Thomas.
Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba dari luar Provinsi Jambi pada 27 Maret.
Tim Subdit II Dirresnarkoba Polda Jambi kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas menemukan 2 mobil minibus warna silver mencurigakan. Saat didekati, kedua mobil tersebut langsung tancap gas melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun tidak terelakkan lagi di kawasan Rantaubadak, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Salah satu mobil pelaku menabrak bumper truk hingga bagian depan mobil ringsek.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan dua tas ransel besar milik pelaku.
Dugaan petugas benar adanya. Ketika diperiksa tas bawaan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Sementara satu mobil pelaku lainnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
"Mereka ini statusnya masih sebagai pengedar narkoba. Tapi masih kita dalami hingga siapa pemasoknya," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News