Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Jenderal Bintang 2 Dibayangi Hukuman Mati

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |13:35 WIB
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Jenderal Bintang 2 Dibayangi Hukuman Mati
Teddy Minahasa. (MPI/Dimas Choirul)
A
A
A

Ferdy Sambo

Sementara itu, sebelum Irjen Teddy Minahasa, ada jenderal bintang 2 yang dibayangi hukuman mati yakni Ferdi Sambo. Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri dengan pangkat Irjen diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kasus ini pun langsung menarik perhatian saat pertama kali muncul ke publik. Saat itu disebutkan Brigadir J tewas dalam insiden tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Humas Polri di Kalibata, Jakarta Selatan. Saat awal kasus ini beredar diduga dipicu pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Namun, dalam perjalanan kasusnya, terungkap tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Selain itu, Bharada E yang terlibat dalam kasus ini mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dalam persidangan, Bharada E mengungkap kronologi kejadian berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Dari keterangan Bharada E, saat itu Ferdy Sambo mengajak Brigadir J masuk ke rumah dinas. Brigadir J kemudian diperintahkan berlutut dengan tangan berada di atas kepala. Saat itu Bharada E mengaku berada di depan Brigadir J.

Sementara Ferdy Sambo berdiri di sebelahnya dengan mengenakan sarung tangan hitam dan menggenggam pistol.

Bharada E mengaku menembak Brigadir J sebanyak 3 kali dari jarak sekitar 2 meter. Brigadir J pun ambruk terkena tembakan. Kemudian Ferdy Sambo 2 kali menembak bagian belakang kepala Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana saat persidangan pada 17 Januari 2023. Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun dalam perjalannnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan jenderal bintang 2 tersebut. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan pada sidang yang berlangsung Senin, 13 Februari 2023.

Hakim pun membeberkan pertimbangan yang memberatkan Ferdy Sambo. Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri. Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement