JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika.
"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata salah satu jaksa, saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Selanjutnya, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, delapann terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," tutur Jaksa.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan, salah satu pertimbangan JPU melayangkan pidana mati itu lantaran Teddy pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama.
"Salah satu pertimbangan JPU yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan," terang Ketut dalam keterangannya yang dikutip Jumat (31/3/2023).
Atas dasar itu, Ketut berkata, hukuman Teddy haruslah lebih berat daripada terdakwa lain. "Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Irjen Teddy Minahasa ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya disita petugas.