Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa MUI : Dalam Kondisi Normal, Sholat Pakai Masker Hukumnya Makruh

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 01 April 2023 |05:38 WIB
Fatwa MUI : Dalam Kondisi Normal, Sholat Pakai Masker Hukumnya Makruh
Sholat (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, penggunaan masker saat sholat pada situasi normal hukumnya adalah makruh.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Jumat (31/3/2023).

Dalil tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197):

“Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat”.

Sementara itu, Kiai Miftah berpendapat senada. Ia menuturkan penggunaan masker saat sholat hukumnya makruh. Walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement