Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa MUI : Dalam Kondisi Normal, Sholat Pakai Masker Hukumnya Makruh

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 01 April 2023 |05:38 WIB
Fatwa MUI : Dalam Kondisi Normal, Sholat Pakai Masker Hukumnya Makruh
Sholat (Okezone)
A
A
A

Kiai Miftah menjelaskan, penggunaan masker di luar sholat tidak ada masalah, tetapi di dalam sholat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika sholat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.

“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” kata Kiai Miftah.

Baca Selengkapnya : Fatwa MUI, Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement