Share

Curi Konten dan Siarkan di Website Ilegal, Dua Pria Diringkus Polda Lampung

Ira Widyanti, · Jum'at 31 Maret 2023 14:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 31 340 2790870 curi-konten-dan-siarkan-di-website-ilegal-dua-pria-diringkus-polda-lampung-WLYAKVgC7n.jpg Dua pria pencuri konten diamankan polisi/Foto: Ira Widyanti

 

BANDARLAMPUNG - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan dua warga Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (11/3/2023).

Kedua pelaku berinisial AR (25) dan CW (29) ditangkap lantaran kedapatan mencuri konten siaran vidio.com dan siaran tv nasional lainnya. Keduanya juga menyiarkan siaran curian tersebut ke website atau aplikasi ilegal.

 BACA JUGA:

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keduanya ditangkap karena menyiarkan konten ilegal ke website atau aplikasi yang diberi nama SBOTV.

"Keduanya ditangkap di Purworejo karena mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan judi dan streaming ilegal. Ini merupakan hasil dari patroli cyber dari aparat Polda Lampung," ujar Pandra, Jumat (31/3).

 BACA JUGA:

Pandra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AR yang merupakan alumnus SMK jurusan teknik komputer berperan membuat aplikasi SBOTV dan mengambil live streaming dari vidio.com dan tv nasional lainnya secara ilegal.

Sedangkan, peran tersangka CW berperan sebagai pemilik rekening penampung hasil aplikasi SBOTV.

Follow Berita Okezone di Google News

"Jadi ada yang membuat ada yang menampung hasil dari website ilegal ini," kata Pandra.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini