Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Konten dan Siarkan di Website Ilegal, Dua Pria Diringkus Polda Lampung

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |14:47 WIB
Curi Konten dan Siarkan di Website Ilegal, Dua Pria Diringkus Polda Lampung
Dua pria pencuri konten diamankan polisi/Foto: Ira Widyanti
A
A
A

"Jadi ada yang membuat ada yang menampung hasil dari website ilegal ini," kata Pandra.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement